makalah Perbandingan Mazhab

A.   PENGERTIAN MAZHAB dan PERBANDINGAN MAZHAB
Pengetian mazhab secara etimologi berasal dari kata :
ذهب – يذهب – ذهبا - مذهبا  dengan bentuk jamaknya مذاهب yang berarti المعتقد االطريقة artinya aliran atau paham yang diikuti/dianut. Dan bisa juga berarti al-ra’yu ( ﺍﻠﺮﺃﻯ ) artinya “pendapat”. Mazhab juga berarti “pendirian”.
Sedangkan mazhab menurut istilah para faqih mazhab mempunyai dua pengertian yaitu:
1.       Pendapat salah seorang imam mujtahid tentang hukum suatu masalah.
2.       Kaidah-kaidah istinbath yang diriumuskan oleh seorang imam.
Dari kedua pengertian di atas dapat disimpulkan, bahwa pengertian mazhab adalah: hasil ijtihad seorang imam mujtahid tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbath.  
Sedangkan dalam Ensiklopedia Islam mazhab diartikan sebagai pendapat, kelompok atau aliran yang bermula dari pemikiran atau ijtihad seorang imam dalam memahami sesuatu baik filsafat, hukum fiqh, teologi dan sebagainya. Pemikiran ini kemudian diikuti oleh kelompok atau pengkutnya dan dikembangkan mennjadi suatu aliran sekte atau ajaran.
            Adapula yang mengartikan mazhab sebagai tempat berjalan, aliran. Dalam istilah Islam berarti pendapat, faham atau aliran seroang alim  besar dalam Islam yang disebut imam seperti mazhab syafi’I, mazhab Maliki dan lain sebagainya.
Dengan demikian, pengertian bermazhab adalah “mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbathnya”. Selanjutnya imam mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat islam yang mengikuti cara istinbath imam mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat imam mujtahid tentang masalah hukum islam.
Sedangkan perbandingan mazhab atau dalam bahasa Arab disebut muqaranah al-mazahib berasal dari dua sub kata, yaitu kata  muqaranah  dan  mazahib.  Secara etimologi  muqaranah seperti dalam kamus munjid karangan Luis Ma’luf adalah berasal dari kata : قارن – يقارن – مقارنة   yang artinya mengumpulkan, membandingkan antara dua perkara atau lebih.
Berdasarkan makna lughowi diatas, maka perbandingan mazhab menurut ulama fiqh adalah :
الفقه المقارن : جمع آراء الأئمة المجتهدين مع أدلتها فى المسالة الواحدة المختلف فيها. ومقابلة هذه الأدلة بعضها مع بعض ليظهر بعد مناقشتها أي الأقوال أقوى دليلا
“Mengumpulkan pendapat paa imam mujtahidin berikut dalil-dalilnya tentang suatu masalah yang diperselisihkan, dan kemudian membandingkan serta mendiskusikan dalil-dalil tersebut satu sama lainnya untuk menemukan yang terkuat dalilnya.”
            Dari pengertian-pengertian diatas mengenai arti muqaran maupun mazhab itu sendiri baik secara etimologi maupun secara terminologi, tentunya kita bias memahami bahwa yang dimaksud dengan perbandingan mazhab atau muqaranah al-mazahib  adalah membandingkan, mempertemukan serta mendiskusikan pendapat atau pandangan mazhab-mazhab terhadap suatu masalah, dengan mengadakan seleksi atau perbandingan terhadap dalil-dalil yang mereka gunakan serta cara beristimbath atas dalil tersebut dengan segala argumentasinya.

B.   MACAM-MACAM MAZHAB
Dalam hukum islam, mazhab-mazhab dapat dikelompokkan kepada:
1.       Ahlu al-Ra’yu
Mazhab ini lebih banyak menggunakan akal (nalar) dalam berijtihad. Jika diurutkan dalam urutan mazhab mazhab yang dominan memakai metode ini sebagai berikut. :
a.       Mazhab Hanafi
b.       Mazhab Syafi’i
c.       Mazhab Maliki, dan
d.       Mazhab Hambali.

2.       Ahl al-Hadits
Mazhab ini lebih banyak menggunakan hadits dalam berijtihad dari pada menggunakan akal, yang penting hadits yang digunakan itu hadits shahih. Jika diurutkan dalam urutan mazhab mazhab yang dominan memakai metode ini sebagai berikut. :
a.       Mazhab Hambali
b.       Mazhab Maliki
c.       Mazhab Syafi;i
d.       Maazhab Hanafi.

C.   RUANG LINGKUP PEMBAHASAN
Mazhab-mazhab yang telah tumbuh dan berkembang yang menjadi pegangan masyarakat, ternyata memiliki metode atau cara-cara yang berbeda satu sama lain dalam melakukan istimbat hukum.
Perbedaan tersebut berkisar pada perbedaan pola pikir para imam mazhab, serta sistematika sumber yang digunakan, juga latar belakang imam tersebut yang kemudian berimplikasi pada berbedanya produk hukum yang dihasilkan. Perbedaan tersebut disebabkan perbedaan pemahaman terhadap nash dan karakteristiknya.
Daerah atau tempat imam itu tinggal juga menjadi sebab mendasar terjadinya ikhtilaf pada dalil-dalil dan masalah yang sama, sehingga itu juga menjadi bahasan yang menarik dalam perbandingan mazhab ini.
Bidang kajian perbandingan mazhab ialah seluruh masalah fiqh yang didalamnya terdapat dua pendapat atau lebih. Sedangkan masalah-masalah fiqh yang terjadi ijma’, maka masalah tersebut tidak termasuk dalam kajjian perbandingan mazhab.
Secara eksplisit dapat kami kemukakan bahwa ruang lingkup pembahasan perbandingan mazhab meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.    Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-qur’an, alhadits atau dalil-dalil syara’ lainnya.
2.    Metode atau cara mereka berijtihad dan cara beristimbat dari sumber-sumber hukum yang mereka jadikan dasar dalam menetapkan hukum.
3.    Latar belakang para mujtahid itu sendiri, latar belakang timbulnya suatu mazhab dan perbedaan-perbedaan yang kemudian muncul di tengah-tengah mazhab yang ada.
4.    Pola pemikiran para imam mazhab, hal-hal yang mempengaruhinya seperti sisitematika sumber hukum, sistem istidlal masing-masing mazhab.
5.    Kondis sosiologis serta hukum-huum yang berlaku di tempat dimana para muqarin hidup.

D.   TUJUAN PEMBELAJARAN
Barangkali pada sebagian orang masih ada yang beranggapan bahwa mempelajari berbagai mazhab dan perbedaan yang ada didalamnya adalah sesuatu yang tabu dan tidak ada gunanya, dengan asumsi bahwa perbandingan itu akan menggoyahkan pendirian seseorang dan boleh jadi nantinya seseorang akan selalu membanding-bandingkan hukum/dalil dan mencari yang mudah dengan berpindah-pindah mazhab.
Mempelajari perbandingan mazhab sangatlah luas manfaatnya sebab perbandingan yang dilakukan merupakan perbandingan lintas mazhab, tidak ada lagi keterikatan pada satu paham, netralitas benar-benar diuji dalam hal ini sehingga keputusan yang diambil benar-benar objektif berdasarkan kenyataan dan bukan rekayasa hukum.
Tujuan dari muqaranah atau perbandingan  bukanlah setelah kita membandingkan sebuah dalil atau hukum, lantas kita jadikan untuk saling melemahkan atau menjatuhkan pendapat satu dengan lainnya, karena fungsi perbandingan juga untuk mempererat atau mendekatkan mazhab-mazhab itu sendiri.
Diantara manfaat mempelajari ilmu muqaranah al-mazahib adalah sebagai berikut :
1.        Dapat mengetahui hukum agama dengan sempurna dan beramal dengan hukum yang didukung oleh dalil terkuat.
2.        Dapat mengetahui berbagai pendapat, baik dalam satu mazhab, ataupun mazhab-mazhab lain, baik pendapat itu disepakati atau diperselisihkan dan dapat mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan itu.
3.        Dapat mengetahui metode istibath dan cara penalaran ulama terdahulu dalam menggali hukum syara dari dalilnya yang terperinci
4.        Dapat mengetahui sebab khilaf atau letak perbedaan pendapat yang diperselisihkan
5.        dapat memperoleh pandangan yang luas tentang pendapat para imam dan dapat mentarjihkan mana yang terkuat.
6.        Dapat mendekatkan berbagai mazhab sehingga perpecahan umat dapat disatukan kembali, ataupun  jurang perbedaan dapat diperkecil sehingga ukhuwah islamiyah lebih terjalin.
7.        Dapat mengetahui betapa luasnya pembahsan ilmu fiqh
8.        Dapat menghilangkan kepician dalam mengamalkan syari’at islam, yang hanya terikat pada satu pendapat serta menyalahkan pendapat mazhab lain.
9.        Dapat menghilangkan sifat taqlid buta.

E.   HUKUM MENGAMALKAN HASIL MUQORONAH MADZAHIB
Melakukan study Perbandingan Mazhab untuk mendapatkan dalil yang terkuat dan mengamalkan hasilnya adalah wajib. Meskipun sebagian ulama berpendapat, bahwa mengamalkan hasil Muqaranah akan mengakibatkan perpindahan mazhab dan tidak dibenarkan. Pendapat mereka dianggap lemah, karena tidak berdasarkan dalil yang kuat. Al-Qur’an dan Sunnah.
حَرَجٍ مِنْ الدِّينِ فِي عَلَيْكُمْ جَعَلَ وَمَا
(Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitanQ.S. Al-Haj : 78.)
Hukum yang didapati dari hasil perbandingan itu adalah merupakan hasil penelitian yang terkuat dalilnya. Oleh sebab itu, wajib mengamalkannya. Dengan sikap seperti ini, kita akan merasakan tujuan dan hikmah atau manfaat melakukan Perbandingan Mazhab atau melakukan Study Perbandingan Mazhab tersebut.
Orang yang enggan mengamalkan hukum dengan hasil Muqaranah (perbandingan), bagaikan orang yang enggan memakan buah yang lebih bergizi, karena belum terbiasa. Padahal ia membutuhkannya.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Kemudian Imam Mazhab dan Mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath hukum semakin kokoh dan meluas, sesudah masa itu muncul mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam , baik dari golongan ahli hadits maupun ahli ra’yi.
Perbandingan mazhab adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha’ beserta dalil-dalinya mengenai berbagi masalah, baik yang disepakati, maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya.
Ruang lingkup pembahasan perbandingan mazhab ialah hukum-hukum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para Mujtahid, dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum, dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-Qur’an maupun sunnah, atau dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’ dan hukum-hukum yang berlaku dinegara tempat muqarin hidup.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "makalah Perbandingan Mazhab"

Post a Comment