makalah tentang Lafazd Dari Segi Kandungan Pengertiannya

Diajukan sebagai tugas mata kuliah :
Ushul Fiqh 2

Dosen Pengampu:
Dr. H. Muhammad Taufiki, M.Ag.


Oleh:


Muhammad Arief Putra
NIM:111204310000
3
Ahmad Rifa’iNIM:1112043100005Saipul rahmanuddinNIM:1112043100006

PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
1434 H/2013 M



MUKADDIMAH

Alhamdulilah, segala puji bagi Allah SWT Sang Peninggi derajat, Pencipta bumi dan langit, Pencipta manusia dan jin, penumbuh berbagai tumbuhan. Bagi-Nya segala pujian di dunia dan di akhirat. Bagi-Nya segala rasa syukur yang tiada terkira. Dialah Sang Maha Pengampun dan Maha Pengasih. yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya yang besar kepada hambanya berupa kemauan dan kesempatan untuk menyusun makalah ini. Dengan menyebut asma Allah kami selaku penyusun makalah, berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi penyusun pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Kami sampaikan shalwat serta salam atas manusia yang diutus sebagai rahmat bagi sekalian alam, junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Dan juga atas keluarga beliau dan para sahabat serta orang-orang yang mengikuti jejak beliau sampai hari kiamat.
            Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas untuk mengikuti mata kuliah “USHUL FIQH 2”, dibawah bimmbingan dosen kami Dr. H. Muhammad Taufiki, M.Ag Yang selanjutnya akan dijadikan Tuhas kelompok pada mata kuliah tersebut di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
            Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini banyak kekurangannya, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik,saran, dan tanggapan dari para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki makalah kami selanjutnya.




                                                                                                               Jakarta, Oktober 2013

                                                                                                                                  Pemakalah













DAFTAR ISI
Cover ....................................................................................................................................  1
Mukadimah ...........................................................................................................................  2
Daftar Isi ...............................................................................................................................  3
BAB  I ..................................................................................................................................  4
PENDAHULUAN ...............................................................................................................  4
Latar Belakang ......................................................................................................................  4
BAB  II .................................................................................................................................  5
PEMBAHASAN ..................................................................................................................  5
a.       Lafazd ‘Am ..............................................................................................................  5
b.      Lafazd Khash ...........................................................................................................  8
c.       Takhsish ....................................................................................................................  9
d.      Mutlaq dan Muqayyad .............................................................................................  12
BAB  III................................................................................................................................ 15
KESIMPULAN ....................................................................................................................  15
Daftar Pustaka ......................................................................................................................  16
























BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang

Setiap lafazd (kata) yang digunakan dalam teks hukum mengandung suatu pengertian yang mudah difahami oleh orang yang menggunakan lafazd itu. Ada pula lafazd yang memiliki beberapa pengertian yang merupakan bagian bagian dari lafazd itu. Bila hukum berlaku untuk lafazd itu, maka hukum tersebut berlaku untuk semua pengertian yang berlaku didalamanya.
Di samping itu, ada pula suatu lafazd yang memiliki suatu pengertian tertentu, sehingga hukum itu hanya berlaku untuk pengertian tertentu otu saja. Lafazd yang mengandung beberapa pengertian itu secara sederhana di sebut “am” () atau “umum”, sedangkan yang hanya mengandung satu pengertian tertentu, disebut “khash” (), atau “khusus”.
Lafazd yang “khusus” itu ada yang digunakan tanpa dikaitkan kepada kata sifat apapun, dan adapula yang dikaitkan kepada satu sifat atau keadaan tertentu. Lafazd yang tidak dikaitkan kepada sesuatu apapun disebut “mutlaq” (), atau “mutlak”, sedangkan lafazd yang dikaitkan kepada sesuatu disebut “muqayyad” ().
Di bawah ini akan dibahas mengenai lafazd yang ‘am, khash, mutlaq, dan muqayyad









BAB II
PENJELASAN
1.      Lafazd ‘Am (umum)
a.       Definisi ‘Am
Dalam mendefinisikan lafazd ‘am, terdapat perbedaan dikalangan ahli ushul. Jika diteliti, dalam perbedaan it nampak titik kesamaan, dan perbedaanya hanya dalam rumusannya saja karena berbeda dalam sudut pandang.
1.      Ibnu subki merumuskan definisi :




Lafazd yang meliputi pengertian yang patut baginya tanpa pembatasan.

2.      Abu hasan al basri dan beberapa ulama Syafi’i mendefinisikan :




Lafazd yang meliputi semua pengertian yang patut baginya.

3.      Imam Al- Ghazali memberikan definsi definisi sebagai berikut :



Suatu lafazd yang menunjukan dari arah yang sama kepada dua hal atgau lebih.

Dari beberapa definisi tersebutterlihat rumusan yang berbeda. Masing masing mengandung titik lemah yang yang menjadi sasaran kritik pihak lain. Namun dari beberapa ruusan itu dapat ditarik hakikat dari lafazd ‘am yang mencakup jiwa dari setiap rumusan, yaitu :
a.       Lafazd itu hanya terdiri dari satu pengertian tunggal.
b.      Lafazd tunggal itu mengandung beberapa afrad (satuan pengertian)
c.       Lafazd yang tunggal itu dapat digunakan untuk setiap satuan pengertiannya secara sama dalam penggunaannya.
d.      Bila hukum berlaku untuk satu lafazd, maka hukum itu berlaku pula setiapafrad (satuan pengertian) yang tercakup di dalam lafazd itu.

b.      Ruang Lingkup ‘Am

Setiap lafazd (kata) mengandung dua lingkup pembahasan, yaitu : (1) Lafazd itu sendiri, yang tersusun dari huruf huruf, dan (2) makna atau arti yang terkandung di dalam lafazd tersebut.
Para ulama ushul membahas persoalan tentang lafazd ‘am, khusuh, mutlaq, dan muqayyad dalam konteks : “apakah berada dalam lingkup lafazd atau liungkup makna..?”
1.      Jumhur ulama berpendapar bahwa ‘am itu pada hakikatnya berada dalam lingkup lafazd, karena ia menunjukan pengertian pengertian yang terkandung didalamnya. Kalau kite berbicara tentang ‘am, berarti kita berbicara tentang lafazd. Bukan tentang makna. Kita dapat engatakan, “lafazd ini ‘am,” dan tidak dapat mengatakan, “maknanya ‘am.” Hal ini berlaku pulauntuk lafazd khash, mutlaq, dan muqayyad.
2.      Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa ‘am itu juga menyangkut makna. Kelompok ini mengemukakan bahwa argumen penggunanan secara umum berlaku dalam bahasa arab dengan ucapannya :




Raja itu menyerahkan secara umum (merata) anugrah dan kenikmatan kepada manusia. Hujan itu mendatangkan secara umum (merata) kesuburan dan kebaikan kepada mereka.

Kata “amma” () dalam contoh di atas adalah menyangkut makna, bukan lafazd. Bila lafazd itu diggunakan secara mutlak untuk maksud tersebut, berarti penggunaan itu secara hakiki
3.      Jumhur ulama berpendapat bahwa lafazd ‘am dapat juga digunakan untuk makna, namunpenggunaan untuk makna itu hanya secara majazi. Bukan dalam penggunaan yang sebenarnya. Sebab kalau ia hakikatnya untuk makna, tentu akan berlaku untuk setiap makna. Ini merupakan kelaziman setiap penggunaan hakiki. Tetapi ternyata tidak demikian halnya. Karena itu, jelaslah bahwa ‘am dan mutlak itu menyangkut lafazdatau ucapan. Umum itu juga tidak berlaku untuk “perbuatan” karena perbuatan itu berlaku untuk suatu keadaan dalam satu tingkatan, sedangkan ‘am mencakup segala sesuatu yang berbeda beda. Misalnya, kita tidak dapat mengartikan, “pemberian si amat itu umum,” karena pemberian terhadap si A berbeda dengan pemberiannya terhadap si B dari segi hal itu adalah perbuatan “memberi”.
4.      Qadhi Abdul Wahhab berpedapat bahwa tidak ada yang dapat dikaitkan kepada ‘am kecuali hanya lafazd.
5.      As-Sarkhisi (ulama hanafi) berpendapat bahwa ‘am tifak fapat digunakan pada makna kecuali bila penggunaannya hanya secara majazi, karenanya perlu penjelasan untuk itu.
6.      Segolongan ulama iraq berpendapat bahea ‘am itu dapat digunakan untuk perbuatan dan hukum, dalam arti menanggungkan ucapan pada umumnya khitab meskipun tidak ada sasaran akhirnya. Umpamanya firman Allah dalam surat Al-Maidah (5):3;



Diharamkan bagimu bangkai

Ayat tersebut mengandung pengertian bahwa haram semua perbuatan yang bernama “memakan”

2.      Lafazd Khash

a.       Pengertian Khash

Pengertian khash (khusus) adalah lawan dari penngertian ‘am (umum). Dengan demikian jika telah memahamipengertian lafazd ‘am secara tida langsung, juga dapat memahami pengertian lafazd khash. Karenanya tidak semua penulis yang menguraian tentang lafazd khash dalam bukunya, memberikan pengertian lafazd khash iu secara definitif.
Al-amidi sebelim mengemukakan definisi, ia mengkritik penulis yang mendefinisikan khash dengan “setiap lafazd yang bukan lafazd ‘am/
Sedangkan definisi khash yang di ajukan Al-Amidi adalah :


Satu lafazd yang tidak patut digunakan bersama oleh jumlah yang banyak.

Definisi sedikit berbeda yang dirumuskan Al-Khudhari Beik :



Lafazd yang dari segi kebahasaan, ditentukan untuk satu arti secara mandiri.

Menurut definisi terakhir ini, lafazd khash itu ditentukan untuk menunjukan satu satuan secara kelompok seperti laki laki; atau beberapa satuan yang jumlahnya tidak terbatas seperti “kaum”; atau lafazd lain dalam bentuk satuan yang tak terbatas, tetapi tidak menunjukan seluruh satuannya (yang masuk dalam pengertian ‘am).
Khusush adalah keadaan lafazd yang mencakup sebagian makna yang pantas baginya dan tidak untuk semuanya. Dengan demikian, dapat dibedakan antara khash dan khusush, meskipun dalam pengertian bahasa indonesia disamakan.
Pengertian khash adalah apa yang sebenarnya dikehendaki adalah sebagian yang dikandung oleh lafazd. Sedangkan pengertian khusush adalah apa yang dikhusushkan menurut ketentuan bahasa, bukan berdasarkan kemauan.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa khash itu adalah apa yang mencapai kepada sesuatu yang tertentu melalui ketentuan bahasa, sedangkan khusush adalah apa yang mencapai sesuatu bukan yang lainnya, namun boleh mencapai yang lainnya itu.

3.      Takhsish
a.       Pengertian Takhsish
Ada beberapa definisi yang diajukan ulama ushul menhenai takhsish.
1.      Muhammad Al-khhudhari Beik :


Menejlaskan bahwa yang dimaksud dalam lafazd ‘am hanyalah sebagian yang dimaksud dari lafazd itu.
2.      Abdul Wahhab



Takhsish ialah penjelasan bahwa yang dimaksud oleh syar;i (pembuat hukum) tentang lafazd ‘am itu pada mulanya adalah sebagian afradnya.
3.      Qhadi Al-badawi



Mengeluarkan apa apa yang dikandung oleh suatu lafazd.
4.      Ibnu subki



Takhsish ialah membatasi lafazd ‘am kepada sebagian afradnya.

Dari beberapa definisi tersebut, ternyata tidak ada perbedaan antara definisi pertama dan definisi kedua kecuali dalam rumusan saja, sedangkan arahnya adalah sama, yaitu bahwa takhsish itu adalah penjelasan hukum pada lafazd ‘am yang sejak semula memang ditentukan untuk sebagian afradnya saja. Dengan demikian, takhsish ini pengertian penjelasan atau menjelaskan.
Para ulama telah sepakat bahwa penjelasan itu tidak boleh terlambat datangnya, supaya manusia tidak beradda dalam ketidaktahuan tentang hakikat yang dituju oleh pembuat hukum (syar’i). Bila takhsish terlambat datangnya, maka ia tidak lagi disebut takhsish, tetapi nasakh.
Adapun definisi ketiga dan keempat memberikan arti ain tentang takhsish yaitu bukan sebagai “penjelasan”, sehingga tidak ada halangan jika datangnya terlambat dari lafazd ‘am. Mengenai perbedaan antar takhsish dan nasakh, menurut mereka, taksish itu mengeluarkan sebagian adfradnya saja, sedangkan nasakh ada yang mengeluarkan “sebagian” dan ada yang mengeluarkan “seluruh” afradnya.
Hukum takhsish hukumnya dalah boleh bila takhsish itu memang dilakukan dengan dalil. Dalil takhsish itu ada yang berupa dalil naqli, dalil aqli, dan lainnya. Tidak ada perbedaan tentang bolehnya takhsish dengan dalil.
b.      Dalil Takhsish
Bila suatu hukum datang dalam bentuk ‘am, maka diamalkanlah hukum itu menurut keumumanya, kecuali bila ada dalil yang menunjukan adanya takhsish. Dalil takhsish itu disebut mukhassis () atau sesuatu yang men-takhsish-kan.
Mukhassis itu ada dua macam : (1) berbentuk nash (teks) dan (2) bukan dalam bentuk nash.
Dalam hubungannya dengan lafazd ‘am, mukhassis itu ada yang terpisah dari lafazd ‘am dan ada pula yangmenyatu dengan lafazd ‘am.
Mukhassis yang terpisah dari lafazd ‘am terbagi tiga yaitu :
1.      Takhsish dengan nash, baik Al-Qur’an ataupun sunnah.
2.      Takhsish dengan akal pemikiran. Baik melalui penyaksian ataupun pemikiran,
3.      Takhsish dengan adat. Maksudnya adat kebiassaan dapat mengeluaran beberapa hal yang dimaksud dalam lafazd ‘am.
Sedangkan mukhassis yang bersambung dengan lafazd ‘am terbagi lima bagian, yaitu :
1)      Istitsna’ (pengecualian)
Mengeluarkan sesuatu dari pembicaraan yang sama dengan menggunakan kata “kecuali”, atau kata lain yang sama maksudnya dengan itu.
2)      Syarat
Syarat adalah sesuatu yang lazim dengan tidak adanya, tidak ada diberi sifat (mausuf); tetapi tidak lazim dengan adanya mausuf
3)      Sifat
Sifat adalah sesuatu hal atau keadaan yang mengiringi dan menjelaskan sesuatu zat atau perbuatan.
4)      Limit Waktu
Ghayah ialah limit waktu yang mendahului lafazd ‘am sehingga kalau ia tidak ada, maka akan terliput semua afrad ‘am (waktu)
5)      Bagian sebagai pengganti keseluruhan
c.        Macam Macam Takhsish
Dibawah ini akan diuraikan kemungkinan bentuk takhsish dari segi dalil yang terpisah dari dalil ‘am.
1)      Takhsish Al-qur’an dengan Al-Qur’an.
2)      Takhsish Al-Qur’an dengan sunnah.
3)      Takhsish sunnah dengan Al-Qur’an.
4)      Takhsish sunnah dengan sunnah.
5)      Takhsish dengan ijma’.
6)      Takhsish dengan qiyas.
7)      Takhsish dengan mafhum.
4.      Mutlaq dan Muqayyad ()
Dalam memberikan definisi mutlaq terdapat rumusan yang berbeda, namun saling berdekatan.
1.      Muhammad Al-Khudhari Beik mendefinisikan :



Mutlak ialah lafazd yang memberi petunjuk terhadap satu atau beberapa satuan yang mencakup tanpa ikatan yang terpisah secara lafzi.
2.      Definisi Al-Amidi :


Lafazd yang memberi petunjuk kepada madlulu (yang diberi petunjuk) yang mencakup dalam jenisnya.
3.      Ibnu subki :


Mutlak adalah lafazdyang memberi petunjuk kepada suatu hakikat tanpa ada ikatan apa apa.
4.      Abu Zahrah :
Lafazd mutlak adalah lafazd yang memberi petunjuk terhadap maudhu’nya 9sasaran penggunaan lafazd) tanpa memandang kepada satu, banyal atau sifatnya, tetapi memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu menurut apa adanya.

Dengan membandingkan definisi definisi di atas, jelaslah bahwa mtlaq adalah lafazd yang mencakup pada jenisnya tetapi tidak mencakup seluruh afrad di dalamnya. Disinilah diantara letak pebedaan antara lafazd mutlaq dengan lafazd ‘am, meskipun terdapat istilah “meliputi afradnya”.
Dari segi cakupannya, juga dapat dikatakan bahwa mutlaq itu sama dengan nakirah yang disertai oleh tanda tanda keumuman suatu lafazd, termasuk jama’ nakirah yang belim diberi qayid (ikatan)
Lafazd mutlaq dari segi meliputi sejumlah afrad, adalah sama dengan lafazd ‘am  namun diantara kedaunya terdapat perbedaan yang prinsip. Lafazd ‘am umumnya bersifat syumuli (melingkupi) sedangkan keumuman dalam lafazd mutlaw bersifat badali (mengganti).
Umum yang bersifat syumuli itu adalah kulli (keseluruhan) yang berlaku atas satuan satuan; sedangkan ‘am badali adalah kulli dari segi tidak terhalang untuk menggambarkan terjadinya kebersamaan, tapi tidak menggambarkan untuk setiap satuan satuan, hanya menggambarkan satuan yang meliputi.
Muqayyad (yang diikatkan kepada sesuatu), yaitu lafazd yang menunjukan hakikat  sesuatu yang diikatkan sifat kepada lafazd tersebut. Muqayyad menunjuk kepada hakikat sesuatu tetapi memerhatikan beberapa hal, baik jumlah (kuantitas) atau sifat dan keadaan. Hal, sifat, keadaan atau kuantitas yang menyertai muqayyad itulah yang disebut qayyid (ikatan).
Bila suatu hukum datang dalam bentuk mutlaq, maka hukum itu diamalkan secara ke-mutlaq-annya. Demikian pula bila kumu tersebut datang dalam keadaan muwayyad, maka hukum itu diamalkan menurut qayyid yang menyertainya. Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan di kalangan para ulama.





BAB III
PENUTUP

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "makalah tentang Lafazd Dari Segi Kandungan Pengertiannya"

Post a Comment