makalah tentang TINDAKAN PIDANA PERBANKAN

BAB 1

TINDAKAN PIDANA PERBANKAN
1.       Tindak Pidana Perbankan
 pengertian dan istilah tindak pidana perbankan
Terdapat dua istilah yang seringkali dipakai secara bergantian walaupun maksud dan ruang lingkupnya bisa berbeda. Pertama, adalah “Tindak Pidana Perbankan” dan kedua,  “Tindak Pidana di Bidang Perbankan”.
Tindak pidana perbankan mengandung pengertian tindak pidana itu semata-mata dilakukan oleh bank atau orang bank, sedangkan tindak pidana di bidang perbankan tampaknya lebih netral dan lebih luas karena dapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang di luar dan di dalam bank .
Istilah “tindak pidana di bidang perbankan” dimaksudkan untuk menampung segala jenis perbuatan melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan dalam menjalankan usaha bank. Tidak ada
pengertian formal dari tindak pidana di bidang perbankan. Ada yang mendefinisikan secara popular, bahwa tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crimes through the bank) dan sasaran tindak pidana itu (crimes against the bank).
1.b) jenis-jenis tindak pidana di bidang  perbankan
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang  Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) terdapat  tiga belas macam tindak pidana yang diatur  mulai dari pasal 46 sampai dengan Pasal 50A. Ketiga belas tindak pidana itu dapat digolongkan ke dalam empat macam:
1.      Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan, diatur dalam Pasal 46.
2.       Tindak Pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, diatur dalam Pasal 47 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 47 A.
3.        Tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan bank diatur dalam pasal 48 ayat (1) dan ayat (2).
4.       Tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank diatur dalam pasal 49 ayat (1) huruf a,b
dan c, ayat (2) huruf a dan b, Pasal 50 dan Pasal 50A



2.  Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Perizinan
Tindak pidana ini disebut juga dengan tindak pidana bank gelap. Pasal 46 ayat (1) menyebutkan, bahwa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan   pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Ketentuan ayat (2) menyebutkan, bahwa dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya. Pasal ini satu-satunya pasal dalam UU Perbankan yang mengenakan ancaman hukuman terhadap korporasi dengan menuntut mereka yang memberi perintah atau pimpinannya.

Agar industri perbankan menjadi industri yang makin sehat dan dapat dipercaya masyarakat, Bank Indonesia menerapkan law enforcement atas tindak pidana perbankan bekerjasama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Upaya ini sejalan dengan implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API), khususnya Pilar 3, yaitu menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
            Kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan secara lengkap tertuang dalam Undang-undang  No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2004 (UU BI) maupun dalam Undang-undang  No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk :
1.     memberikan izin (right to licence);
2.     mengatur (right to regulate);
3.     mengawasi (right to supervise); serta
4.     mengenakan sanksi (right to impose sanction).
Terkait dengan kewenangan mengenakan sanksi, Bank Indonesia selaku otoritas perbankan melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan hanya dapat menyelesaikan perbuatan yang bersifat administratif serta hanya berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap suatu bank yang terbukti melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku sedangkan penyimpangan yang mempunyai indikasi tindak pidana, proses pengenaan sanksinya diserahkan kepada penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan dan Law Enforcement itu sendiri merupakan dua komponen yang tak terpisahkan dalam suatu sisterule of law. Tidak akan ada law enforcement kalau tidak ada sistem pengawasan dan tidak akan ada rule of law  kalau tidak ada law enforcement yang memadai. Jika hal ini di analogkan dengan sistem perbankan, maka pengawasan dan law enforcement dapat berperan dalam mengoptimalkan fungsi perbankan agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Berkaitan dengan keterbatasan kewenangan tersebut, dalam rangka menegakkan hukum pada industri perbankan dan mengamankan dana masyarakat serta kekayaan negara yang ada pada bank, Bank Indonesia memandang perlu untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perbankan. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala Kepolisian R.I, Jaksa Agung R.I, dan Gubernur BI, yang dikeluarkan pertama kali pada tanggal 6 November 1997 dan diperbaharui pada tanggal 20 Desember 2004, ketiga instansi tersebut sepakat untuk bekerjasama dalam penanganan dugaan tindak pidana di bidang perbankan. Melalui kerjasama ini, diharapkan setiap kasus perbankan dapat diselesaikan secara lancar, cepat dan optimal.
Untuk mendukung pelaksanaan SKB dan melakukan tindakan represif terhadap pelanggaran dan penyimpangan serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya yang mengandung unsur tindak pidana di bidang perbankan, Bank Indonesia membentuk satuan kerja yang khusus menangani dugaan tindak pidana di bidang perbankan. Pembentukan DIMP diharapkan dapat menimbulkan announcement effectterhadap dunia perbankan yaitu law enforcement dalam kegiatan perbankan tetap dilaksanakan dan ditegakkan serta segala bentuk penyimpangan akan membawa konsekuensi hukum bagi para pelakunya.
Dalam pelaksanaannya, diperlukan langkah yang memperlancar, mempercepat dan mengoptimalkan penanganan dugaan tindak pidana di bidang perbankan maka pada tahun 2007 dibuat Petunjuk Teknis SKB yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI dan Deputi Gubernur BI.
Sejak tahun 1999 hingga saat ini, terdapat 580 kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi baik di bank umum maupun bank perkreditan rakyat yang telah dilaporkan oleh Bank Indonesia kepada penegak hukum melalui mekanisme SKB. saat ini masih terdapat 448 kasus yang masih dalam proses penanganan penegak hukum. Kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari kasus-kasus tindak pidana perbankan yang telah dilaporkan oleh Bank Indonesia melalui mekanisme SKB sejak tahun 1999.
Disamping melakukan kerjasama dengan penegak hukum, Bank Indonesia juga melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

3.       Mediasi Perbankan
Sebagai bagian dari pelaksanaan perlindungan konsumen, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Arsitektur Perbankan Indonesia yang salah satu pilarnya (Pilar 6) adalah Perlindungan Nasabah. Pilar tersebut menjelaskan bahwa perbankan wajib menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah secara jelas dan mudah dipahami nasabah, pembentukan lembaga mediasi perbankan independen guna menjembatani sengketa yang terjadi antara bank dan nasabah, penyusunan transparansi informasi produk dan promosi edukasi untuk nasabah yang diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan memadai sehingga masyarakat mengerti dan paham mengenai produk dan jasa perbankan.
Pelaksanaan fungsi mediasi perbankan oleh Bank Indonesia yang  dimulai sejak tahun 2006 terutama dilakukan untuk menjembatani kepentingan nasabah dan bank sebagai alternatif penyelesaian sengketa perbankan yang bermanfaat bagi perlindungan nasabah dan dalam upaya menjaga terpeliharanya reputasi bank. Hingga saat ini  Bank Indonesia telah menerima 737 kasus pengaduan nasabah di 71 bank. Prosentase terbesar, terkait masalah sistem pembayaran, penyaluran dana dan penghimpunan dana.
Nasabah yang memanfaatkan produk/jasa bank dan menemui permasalahan dalam pemanfaatan produk/jasa tersebut, dapat mengajukan pengaduan kepada bank untuk mendapatkan penyelesaian. Apabila kemudian nasabah tidak puas dengan penyelesaian yang dilakukan bank, maka nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian permasalahannya melalui mediasi perbankan yang saat ini fungsinya dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

 Keunggulan pelaksanaan fungsi mediasi itu sendiri adalah :
1.   Kesepakatan para pihak (voluntary);
2.   Terjaganya hubungan baik (forward looking);
3.   Terjaganya kepentingan masing-masing pihak (interest based); dan
4.    Proses yang murah, cepat dan sederhana
Dalam melaksanakan fungsi mediasi, Bank Indonesia juga melakukan berbagai kerjasama dengan berbagai pihak, baik dengan industri perbankan sendiri (melalui pembentukan Working Group Mediasi Perbankan), akademisi, praktisi dan lembaga/asosiasi mediasi.

4.       Hukuman Terhadap Pelaku
l  Kejahatan terhadap mata uang perlu diberikan hukuman yang berat (setimpal) dengan mempertimbangkan lamanya jangka waktu beredarnya suatu emisi uang rupiah. Hukuman bagi pemalsu uang dikaitkan dengan jangka waktu edar suatu emisi uang agar para pemalsu tersebut setelah menjalani hukuman tersebut tidak dapat melakukan pemalsuan lagi terhadap uang rupiah dengan emisi yang sama.
5.       Hukuman Tambahan
l  Selain itu, pidana penjara saja tidak cukup untuk menimbulkan efek jera, oleh karena itu terhadap para pemalsu uang perlu ditambahkan hukuman lain yaitu berupa penggantian kerugian materil yang diakibatkan oleh kejahatan tersebut. (biaya yg dikeluarkan oleh negara (Penegak Hukum) untuk mengungkap kasus cukup besar)
6.       Ketentuan Pidana
l  Perlu ancaman pidana yang relatif berat (meliputi pidana penjara dan denda dengan batas minimum dan maksimum).
l  Dari berbagai kasus tindak pidana di bidang mata uang, hukuman pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku relatif rendahsehingga tidak bersifat deterrent untuk mencegah terjadinya pemalsuan uang

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "makalah tentang TINDAKAN PIDANA PERBANKAN"

Post a Comment